Senin, 15 November 2010

jenis-jenis koperasi di indonesia


JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi serta Tingkat dan Luas Daerah
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya dibagi menjadi  3 yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Sumber: www.google.com

Senin, 01 November 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, sehingga koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemakmuran bersama.
Jadi koperasi dapat disimpulkan menjadi :
a. perkumpulan orang-orang
b. bergabung secara sukarela
c. bertujuan untuk mencapai tujuan ekonomi bersama
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
e. kontribusi ekonomi yang adil terhadap modal yang diperlukan
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil

Sejak pemerintahan Belanda telah mulai diperkenalkan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia yaitu :
  • Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
  • Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
  • Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
(sumber : www.google.com)

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat
dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan
koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan
bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia
tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Konsideran UU No. 12/1967 Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.

Aspek pengertian koperasi yang dapat dilihat seiring dengan perjalanan sejarah koperasi sampai dengan sekarang :

a.   koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelaku ekonomi harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas
b.   koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik
c.   segi sosial dan moral kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma social maupun moral yang berlaku di koperasi dalam melakukan kegiatannya.

Dengan perkembangan pengertian koperasi diatas dapat ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.


(sumber: www.google.com)