Kamis, 14 Oktober 2010

perbandingan ekonomi koperasi indonesia dengan negara inggris


YERINE EMANDA
2EA05
12209471

EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

Kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation yang berarti usaha. sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asaskekeluargaan.
Landasan Koperasi di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Asas Koperasi meliputi :
a)        Kekeluargaan
b)        Demokrasi Ekonomi
c)        Gotong Royong
PRINSIP KOPERASI Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5:
a)        Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
b)        Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)        Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding   dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
d)        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)        Kemandirian
f)         Pendidikan perkoperasian
g)        Kerja sama antar koperasi
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
a)        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat  untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)        Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)        Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d)        Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi sendiri yaitu :
Mewujudkan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ( Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992).

Sejarah Singkat Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
▪      Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana, karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik
▪      Koperasi hidup kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
▪      Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi atau kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. tetapifungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
▪      Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia


EKONOMI KOPERASI DI INGGRIS

1.   Keanggotaan masyarakat koperasi harus sukarela dan tersedia tanpa buatan atau diskriminasi sosial, politik, ras atau agama untuk semua orang yang dapat menggunakan layanan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan. Masyarakat Keanggotaan Sukarela dan koperasi Harus Tersedia Tanpa buatan atau diskriminasi sosial, Politik, ras atau Agama untuk * Semua Orang Yang dapat menggunakan : pendekatan model dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
2.   Koperasi adalah Organisasi Masyarakat demokratis. Jadi urusan mereka harus dikelola oleh orang yang dipilih atau ditunjuk dengan cara yang disepakati oleh anggota dan bertanggung jawab kepada mereka. urusan mereka dikelola Harus Dibuat Orang Yang ditunjuk atau cara Artikel Baru Yang dipilih dan disepakati anggota Dibuat bertanggung jawab kepada mereka. Anggota masyarakat primer harus menikmati sama pemungutan suara (satu anggota, satu suara) dan partisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi masyarakat mereka.
3.    Modal saham hanya akan menerima tingkat bunga yang sangat terbatas bunga, jika ada. Hanya Modal saham akan menerima tingkat bunga Yang Sangat Terbatas bunga jika ada.
4.   Hasil ekonomi timbul dari operasi suatu masyarakat milik anggota masyarakat yang dan harus didistribusikan sedemikian rupa sehingga akan menghindari satu anggota mendapatkan dengan mengorbankan orang lain. Hasil Ekonomi Timbul Dari Aktiva lain suatu Masyarakat miliki anggota Masyarakat Yang Harus dan didistribusikan sedemikian rupa sehingga akan menghindari Satu anggota mendapatkan Artikel Baru mengorbankan Orang lain. Ini dilakukan oleh keputusan dari anggota yaitu: a) dengan penyediaan untuk pengembangan bisnis korporasi b) dengan penyediaan pelayanan umum  c) dengan distribusi di antara para anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan masyarakat.
5.   Semua koperasi harus membuat ketentuan untuk pendidikan anggota mereka, petugas, dan karyawan dan masyarakat umum dalam prinsip-prinsip dan teknik kerjasama, baik ekonomi dan demokratis. * Semua koperasi Harus Membuat ketentuan untuk Pendidikan anggota mereka, kesejahteraan petugas, dan Masyarakat Umum serta Prinsip-Prinsip dan Kerjasama Teknik, Baik Ekonomi dan demokratis.
6.   Semua organisasi koperasi, dalam rangka terbaik melayani kepentingan anggota mereka dan komunitas mereka, aktif harus bekerjasama dalam setiap cara yang praktis dengan koperasi lainnya di tingkat lokal, nasional dan internasional. * Semua Organisasi koperasi, yang Terbaik melayani kepentingan anggota mereka dan mereka Komunitas, Aktif Harus bekerjasama terkait masih berlangsung cara praktis Artikel Baru Yang Lainnya koperasi di tingkat lokal, pendidikan nasional dan internasional.
 

job design


JOB DESIGN


Job design adalah suatu pendekatan didalam suatu pekerjaan yang menghubungkan tugas khusus dengan pekerjaan yang dilakukan untuk menarik minat pekerja dengan mengadakan job enlargement yaitu praktek untuk memperluas isi daripada suatu pekerjaan yang meliputi jenis dan tugas dalam tingkat yang sama yang sesuai dengan prosedur tugas yang harus dilaksanakan untuk melakukan pekerjaan itu..

*Job design sekretaris

Keterangan
Dicari:
1. Jenis Kelamin : Wanita
2. Umur               : dibawah 28 tahun
3. Status              : Belum Menikah
4. Career level    : Entry
5. Lulusan           : Minimum D1 secretarial school
6. Persyaratan    : Teliti, Disiplin, Bertanggung Jawab, pintar membagi waktu pekerjaan, rapih dalam penampilan  dan pekerjaan, tegas, dan team player.
Job Description / Rencana Kerja :
1. Harus dapat membuat memo untuk mengingatkan kegiatan atasan sehari-hari.
2. Pastikan kumpulan laporan untuk atasan rapih, lengkap, dan jelas.
3. Harus dapat melakukan Data entry menggunakan Microsoft Words dan excell.
4. Harus dapat bekerja sebagai Team player.
5. Harus creative untuk bertukar pikiran oleh atasan.
6. Fasih berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan
7. Menguasai kesekretariatan
8. Menata arsip ( berkas )
9. Mengurus dan mengendalikan surat
10. Menerima dan melayani tamu serta bertamu
11. Menerima dan melayani telpon serta menelpon

Contoh tugas yang bersifat kreatif adalah :
1. Membuat perencanaan kerja
2. Mempelajari pengetahuan kerja
3. Mempelajari pengetahuan tentang buku kas kecil ( petty cash )
4. Pemantapan kepribadian
5. Efisiensi kerja
6. Pengembangan diri sekretaris
7. Menyiapkan perabot kantor perlengkapan dan alat-alat penting bagi sekretaris
8. Memahami cara kerja mesin kantor dan audio visual aids ( alat bantu peraga )
9. Memahami peraturan / keadaan organisasi tempat bekerja, dll.