Senin, 14 Mei 2012

Laporan Resmi


Pengertian Laporan 

Laporan mempunyai peranan yang penting pada suatu organisasi karena dalam suatu organisasi dimana hubungan antara atasan dan bawahan merupakan bagian dari keberhasilan organisasi tersebut. Dengan adanya hubungan antara perseorangan dalam suatu organisasi baik yang berupa hubungan antara atasan dan bawahan, ataupun antara sesama karyawan yang terjalin baik maka akan bisa mewujudkan suatu sistem delegation of authority dan pertanggungjawaban akan terlaksana secara effektif dan efisien dalam organisasi.
   
Pengertian laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan, pada dasarnya fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor. Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor melakukan suatu kegiatan. 

Dasar-dasar laporan

Dasar – dasar membuat Laporan
a.      Clear
Kejelasan suatu laporan diperlukan baik kejelasan dalam pemakaian bahasa, istilah, maupun kata-kata harus yang mudah dicerna, dipahami dan dimengerti bagi si pembaca.
b.      Mengenai sasaran permasalahannya
Caranya dengan jalan menghindarkan pemakaian kata-kata yang membingungkan atau tidak muluk-muluk, demikian juga hal dalam penyusunan kata-kata maupun kalimat harus jelasm singkat jangan sampai melantur kemana-mana dan bertele-tele yang membuat si pembaca laporan semakin bingung dan tidak mengerti.
c.       Lengkap (complete)
Kelengkapan tersebut menyangkut :
  1. Permasalahan yang dibahas harus sudah terselesaikan semua sehingga tidak menimbulkan tanda tanya
  2. Pembahasan urutan permasalahan harus sesuai dengan prioritas penting tidaknya permasalahan diselesaikan
d.      Tepat waktu dan cermat
Tepat waktu sangat diperlukan dalam penyampaian laporan kepada pihak-pihak yang membutuhkan karena pihak yang membutuhkan laporan untuk menghadapi masalah-masalah yang bersifat mendadak membutuhkan pembuatan laporan yang bisa diusahakan secepat-cepatnya dibuat dan disampaikan.
e.       Tetap (consistent)
Laporan yang didukung data-data yang bersifat tetap dalam arti selalu akurat dan tidak berubah-ubah sesuai dengan perubahan waktu dan keadaan akan membuat suatu laporan lebih dapat dipercaya dan diterima.
f.       Objective dan Factual
Pembuatan laporan harus berdasarkan fakta-fakta yang bisa dibuktikan kebenarannya maupun dibuat secara obyektif.
g.      Harus ada proses timbal balik
1.      Laporan yang baik harus bisa dipahami dan dimengerti sehingga menimbulkan gairah dan minat si pembaca
2.      jika si pembaca memberikan respon berarti menunjukkan adanya proses timbal balik yang bisa memanfaatkan secara pemberi laporan maupun si pembaca laporan

Sistematika laporan
Laporan lengkap yang lengkap, harus dapat menjawab semua pertanyaan mengenai : apa ( what ), mengapa ( why ), siapa ( Who ), dimana ( where ), kapan ( when ), bagaimana ( how ).
Urutan isi laporan sebaiknya diatur, sehingga penerima laporan dapat mudah memahami. Urutan isi laporan antara lain sebagai berikut :
1.      Pendahuluan
Pada pendahuluan disebutkan tentang :
1) Latar belakang kegiatan.
2) Dasar hukum kegiatan.
3) Apa maksud dan tujuan kegiatan.
4) Ruang lingkup isi laporan.
2.      Isi Laporan
Pada bagian ini dimuat segala sesuatu yang ingin dilaporkan antara lain :
1) Jenis kegiatan.
2) Tempat dan waktu kegiatan.
3) Petugas kegiatan.
4) Persiapan dan rencana kegiatan.
5) Peserta kegiatan.
6) Pelaksanaan kegiatan (menurut bidangnya, urutan waktu pelaksanaan, urutan fakta / datanya).
7) Kesulitan dan hambatan, hasil kegiatan.
9) Kesimpulan dan saran penyempurnaan kegiatan yang akan datang.


Contoh Laporan resmi
Contoh laporan resmi
SURAT KUASA PELAPORAN & PENGADUAN PENIPUAN ke KEPOLISIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
Tn. PRASASTI DIWANTORO, ST.
Wiraswasta, Kristen, 59 Tahun, beralamat di Desa Gantung Redjo 781 Rt 022 Rw 35 Kuningan.
dengan ini mengaku dan menyatakan memberi kuasa kepada :
1.    VIRGO RIMALA DWITAMA, SH.
2.    DIRGANTARA ADI BAYU, SH.
============================
ADVOKAT/PENGACARA – KONSULTAN HUKUM
di Kantor Advokat VIRGO RIMALA DWITAMA, SH & PARTNERS
Jl. Dr. Soeharto 14 Surabaya
Telp & Fax (022) 5211551
===== K H U S U S =====
Baik sendiri maupun bersama-sama

Untuk menjadi Penasehat Hukum bagi diri kami dalam Perkara: PIDANA

Sebagai    : Penasehat Hukum Pelapor

Untuk    :    Mendampingi Pemberi Kuasa, Melaporkan seseorang yang bernama Ny. DINASA SAVIRA, SPd. Pensiunan, 59 tahun Dan Suaminya Tn.Victor Hutahuta, PNS, 60 tahun yang bertempat tinggal sama dengan isterinya di Gg. Garputala UH 6 No. 917 Rt 0213 Rw 017, Legonalan, Tegal Maju,
Surabaya. Dugaan telah melakukan Tindak Pidana Penipuan
dalam jual – beli sebidang tanah Vervoding 633 Psl
633/Tegal Parang Lt: 20.989 m2a.n; DINASA SAVIRA yang di Konversi SHM
3151/Tegal Parang a.n: DINASA SAVIRA, SPd. Lt: 20.989 m.2 Dalam Perikatan Jual – Beli No. 08 tertanggal 19 Januari 1998 di Notaris & PPAT Surabaya Rr. Riana Sima Diana, SH. Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 385 KUHPidana di Poltabes Surabaya.

Pada    : Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya

Untuk itu kepada pemegang kuasa tersebut diatas,  kami beri hak dan wewenang :
a.    Mewakili, menghadap dan berbicara dimuka Persidangan Pengadilan Negeri dimana perkara ini diperiksa, dan atau berbicara di hadapan Pejabat Instansi Pemerintah/Swasta lainnya, ataupun perorangan yang ada hubungannya dengan perkara ini, membuat dan mengajukan Eksepsi, menjawab, membantah hal-hal yang tidak benar mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi dalam keterangannya yang tidak benar, mengajukan permohonan, menerima putusan dan lain-lain upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, serta diperbolehkan menurut Hukum Acara

Pada pokoknya mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu dalam urusan tersebut, guna kepentingan pemberi kuasa dan tidak bertentangan dengan hukum ;

a.  Kuasa ini diberikan Hak “ Substitusi “ kepada orang lain apabila berhalangan.

Surabaya, 13 Juni 2001
Penerima Kuasa :                                                         Pemberi Kuasa :

VIRGO RIMALA DWITAMA, SH.                            Tn. PRASASTI DIWANTORO, ST.
DIRGANTARA ADI BAYU, SH







Sumber :