Selasa, 05 April 2011

warga negara,negara,HAM dan wawasan nusantara


WARGA NEGARA, NEGARA, DAN HAM

WARGA NEGARA
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.


Pengertian warga Negara menurut yang lain :

• A.S. Hikam : warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Dibawah ini adalah contoh hak dan kewajiban warga Negara :
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

NEGARA

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing staat (belanda, jerman) atau state (inggris). Kata staat maupun state berakar dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan.”
Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki dan mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi Negara pada umumnya. Sedangkan ilmu tah Negara adalah ilmu yang menyelidiki dan mempelajari Negara-negara tertentu yaitu bagaimana pemerintah Negara itu disusun dan diselenggarakan mulai dari pusat sampai daerah.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
  • Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  • Karl marx                                                                                                                 Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
  • Logemann negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi kerja tetap.
  • Bellefroid, negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama
  • Mr. M. Nasrun, negara  adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu (khusus) yang harus memenuhi tiga syarat pokok yaitu : rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintahaan yang berdaulat.
Unsur-unsur negara
Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat yaitu :
1.    Rakyat yang bersama
2.    Daerah atau wilayah
3.    Pemerintah yang berdaulat
4.    Pengakuan dari negara lain

Terjadinya Negara
Umumnya ada 3 pendekatan dalam memperlajari terjadinya suatu negara yaitu : melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder,secara teoritis dan secara faktual.
a.    Pertumbuhan primer dan sekunder
Menurut pertumbuhan secara primer, terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju.
Petumbuhan itu dilihat dari :
1.    Suku
2.    Kerajaan
3.    Negara demokrasi

b.    Pendekatan secara Teoritis
1.    Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan,didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Ini terdapat dalam UUD “atas rahmat Tuhan”
2.    Teori perjanjian masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
3.    Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
4.    Teori kedaulatan
Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara,bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
5.    Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat.

c.    Pendekatan factual
Pendekatan factual mencakup :
1.    Occopatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
2.    Fusi (peleburan)
Ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru
3.    Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu
4.    Accessie (penarikan)
Tujuan Negara
Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara yang bersangkutan. Tujuan negara yang terpenting yaitu untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan pengendalian alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.
            Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara. Paham-paham itu yaitu sebgai berikut:
a)    Teori Fasisme
Fasisme berasal dari kata Fascio yang berati kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de Combattmento artinya “Barisan-barisan tempur”.
b)    Teori Individualisme
Teori ini muncul di tengah-tengah peradapan refprmasi Barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai anti klimaks sari penguasa monarki absolute.
c)    Teori Soialisme
Kelahiran sosialisme terkait erat dengankeberadaan kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif.
d)    Teori Integralistrik
Pham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.

2. Fungsi Negara
            Pada umumnya fungsi negra adalah sebagi pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut.

E. Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Oleh Negara Lain
            Pengakuan dari negara lain, dapat dibedakan menjadi:
1.Pengakuan secara de facto .
2. Pengakuan secara de jure.


HAM
Pengertian HAM
HAM atau yang lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir.
Pengertian HAM menurut para tokoh dan yang ada dalam dokumen HAM yaitu :
  1. John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
  1. Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
  1. UU No.39 Tahun 1999 ( Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai hakikat Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang.

Penegakan HAM di Indonesia
Pada tahun 1990 di Indonesia dapat disebut sebagai salah satu masa perkembangan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan  hak asasi manusia. Salah satu tujuan pembentukan komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, untuk itu Komnas HAM  melakukan kegiatan :
  • Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional
  • Mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia
  • Mengkaji berbagai instrument PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi atau ratifikasi.

Hambatan Penegakan HAM
Hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia secara umum adalah :
A .Faktor kondisi sosial budaya
  1. Stratifikasi dan status sosial : tingkat pendidikan , usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia
  2. Norma adat atau budaya local yang terkadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sacral
  3. Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat
B. Faktor Komunikasi dan Informasi
  1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung
  2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
  3. System informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusia maupun perangkat yang diperlukan
C. Faktor Kebijakan Pemerintah
  1. Demi kepentingan stabilitas nasional persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
  2. Peran pengawas legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan pembangkangan
D. Faktor Aparat dan Penindakan
  1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur  kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia
  2. Tingakat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’

Tantangan Penegakan HAM
Tantanga bagi bangsa Indonesia khususnya adalah berkaitan dengan adanya ‘pelanggaran berat’ terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran itu sesuai dengan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia mencakup kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan :
  1. Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian sekelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama dengan cara:
1)    Membunuh anggota kelompok
2)    Mengakibatkan penderitaan fisik
3)    Menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
4)    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
  1. Kejahatan kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik.serangan itu ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
§  Pembunuhan
§  Pemusnahan
§  Perbudakan
§  Perkosaan
§  Perampasan
WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Fungsi wawasan nusantara
Ada beberapa fungsi wawasan nusantara yaitu :
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Batasan negara Republik Indonesia yaitu:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, yaitu batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Jumlah pulau diindonesia sekitar 17334 pulau, sedangkan jumlah pulau menurut lemhanas( lembaga ketahanan nasional) yaitu sekitar 17518 pulau.
Archipelago adalah  laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara.artian ini bisa diartikan dengan negara yang terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi oleh lautan.










sumber:
Buku pista kewarganegaraan sekolah menengah atas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar